RAGAM — Polemik tanah dengan nomor sertifikat 655 antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock, masih terus bergulir. Wako Ramlan juga tegaskan, Pemko bersedia menyerahkan sertifikat itu, jika ada landasan hukum serta perintah dari lembaga hukum negara araupun dari lembaga peradilan negara.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sejak awal telah menegaskan, Pemko Bukittinggi sangat taat dengan hukum. Terkait polemik tanah di belakang Universitas Fort de Kock, Kelurahan Manggis Gantiang, juga ditegaskan, bahwa Pemko Bukittinggi, tidak ada maksud untuk menahan nahan sertifkat itu.
“Kita ini taat hukum. Kami persilahkan Yayasan Fort de Kock berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga hukum. Kalau misalnya Fort de Kock ingin menyampaikan ke DPR RI silahkan. Atau meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, silahkan. Yang penting bagi pemerintah daerah, ada surat perintah penyerahan sertifikat, kita serahkan. Kenapa besok, hari ini kita serahkan. Yang penting ada dasar hukumnya. Karena barang milik daerah itu tidak semudah itu untuk menyerahkannya ke pihak lain. Harus ada dasar hukumnya,” tegas Ramlan, di kawasan Manggih Gantiang, Rabu, 22 Juli 2026 lalu.
Lebih lanjut, Wako Ramlan menjelaskan, Pemko Bukittinggi tidak menampik adanya putusan Mahkamah Agung tentang persoalan ini. Namun, dalam putusan itu, tidak ada dibunyikan Pemko Bukittinggi harus menyerahkan sertifikat tanah nomor 655 itu. Tidak juga membunyikan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) nomor 36/MKS-2007.
“Ini yang jadi dasar bagi Pemko tidak bisa menyerahkan sertifikat itu. Jika ada perintah dan landasan hukum yang jelas, pasti kita serahkan. Kalau tidak ada perintah atau landasan hukum itu, Pemko Bukittinggi menyalahi aturan pula, karena diduga menghilangkan aset atau barang milik daerah,” ujarnya.
Polemik kepemilikan tanah antara Yayasan Fort de Kock dengan Pemko Bukittinggi, telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Hal ini kembali mencuat, saat Pemko Bukittinggi memasang plang merk aset Pemko Bukittinggi di lokasi itu, Rabu (22/07) lalu, untuk menguatkan adanya barang milik daerah di kawasan itu.
Saat pemasangan plang itu, sempat terjadi konflik antara Satpol PP dengan pihak Universitas Fort de Kock, yang berujung pada pelaporan pihak pihak ke kepolisian, karena ada dugaan tindak kekerasan.
(**)
