02 Nov 2026

RAGAM — Pemerintah Bukittinggi dalam beberapa bulan terakhir, cukup konsen menertibkan aset aset milik pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan seluruh barang milik daerah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, upaya penertiban seluruh aset daerah ini, dilakukan atas dasar penyelamatan barang milik daerah, yang selama ini belum terkelola dengan maksimal. Untuk itu, dilakukan penertiban dan penyelamatan aset, agar tertib pencatatan, pembukuan, kelengkapan dokumen kepemilikan, termasuk pencegahan penguasaan oleh pihak lain, pemantauan batas lahan atau gedung, serta pendataan kondisi lapangan secara berkala.

“Kita sudah lakukan penertiban aset yang disamping RSUD, BTC dan yang terbaru, kita lakukan di belakang Universitas Fort de Kock. Karena tanah aset daerah itu, dibeli dengan uang masyarakat, tentu pemerintah harus kita selamatkan,” ungkap Ramlan.

Wako menjelaskan, upaya yang dilakukan saat ini, murni untuk selamatkan aset daerah, karena menjadi kewajiban bagi pemerintah. Hal ini diatur melalui Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Jadi, kita lakukan ini murni untuk selamatkan aset daerah dan menjalankan tugas sebagai pemerintah daerah. Tidak ada satupun niat untuk menzalimi Yayasan Fort de Kock, menzalimi masyarakat, merebut hak atau apalah namanya, tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Terkait adanya laporan ke Aparat Penegak Hukum, atas kejadian beberapa hari lalu, Wako menghargai proses yang dilalui Yayasan Fort de Kock.

“Kita hargai seluruh proses yang diambil oleh Yayasan Fort de Kock. Kita akan ikuti semua,” pungkasnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *