02 Nov 2026

RAGAM — Kontroversi kepemilikan tanah antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock, belum menemui titik terang. Kedua belah pihak menilai punya hak atas tanah seluas 5.528 m² itu.

Pemerintah Kota Bukittinggi, memiliki sertifikat tanah nomor 655, serta Akat Jual Beli nomor 36/MKS-2007. Sedangkan Yayasan Fort de Kock, berpegang pada putusan MA dan juga putusan Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 23 November 2005 dilegalisasi oleh
Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittinggi dengan Nomor 150/D/XI/2005 mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Meski demikian, dalam putusan MA dan putusan Pengadilan Negeri, tidak menyebutkan adanya perintah kepada Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV, untuk menyerahkan sertifkat tanah no.655 itu. Dalam putusan itu pun, tidak ada amar putusan yang menyatakan jual beli tanah antara Pemko dan Syafril ST. Pangeran batal.

Hal inilah, yang menguatkan Pemko Bukittinggi, untuk terus mempertahankan tanah di kawasan Manggis Gantiang, yang lokasinya, berada di belakang Universitas Fort de Kock itu.

Dalam proses mediasi yang pernah terjadi beberapa kali, Pemko Bukittinggi juga mengungkapkan adanya upaya dari Yayasan Fort de Kock, menawarkan tukar guling tanah yang dimiliki Pemko Bukittinggi itu, dengan tanah yang dimiliki YFdK di kawasan Palolok.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, juga tidak menampik hal itu. Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan, Wako juha ungkap peluang seluas luasnya untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.

“Kami buka kesempatan dan kami juga pernah menerima surat dari Fort de Kock untuk tukar guling. Kami bukan menolak, tapi, tukar guling itu, keputusannya ada di DPRD. Silahkan ke DPRD, buat surat, minta persetujuan DPRD. Karena kita semua diikat dengan regulasi,” ungkap Wako Ramlan.

Tentunya, persoalan ini diharapkan menemui titik terang yang terbaik. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melanggar hukum.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *