Oplus_131072
RAGAM — Upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mempertahankan aset daerah, bukan tanpa alasan. Semua diatur dengan tegas dengan aturan yang berlaku, karena Pemko miliki bukti otentik sebagai keabsahan kepemilikan tanah.
Dalam jual beli tanah pada tahun 2007, Pemko Bukittinggi bersama pemilik tanah, telah menentukan batas batas tanah. Sehingga didapat luas tanah yang dimiliki pemko 5.528 m².
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) nomor 36/MKS-2007. Dari jual beli dengan batas yang jelas dan AJB itu, terbitlah sertifikat nomor 655, yang saat ini telah dipegang oleh Pemko Bukittinggi.
Dua dokumen itulah yang menjadi dasar dan bukti otentik, Pemko Bukittinggi dinyatakan sah sebagai pemilik tanah yang lokasinya bersebelahan dengan Unversitas Fort de Kock.
Pemko Bukittinggi berkewajiban mengelola aset atau barang milik daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 296. Dalam aturan itu, dibunyikan, kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang (dalam hal ini Pemko Bukittinggi) untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada dalam penguasaan mereka. Pengamanan ini mencakup tiga bentuk utama : pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Inilah yang menjadi dasar Pemko Bukittinggi untuk pemasangan plang barang milik daerah, di tanah dengan nomor sertifikat 655, yang lokasinya bersebelahan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock.
(**)
