18 Apr 2026

Enam Fraksi di DPRD sampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda yang dihantarkan Wali Kota Bukittinggi dalam paripurna sebelumnya. Pemandangan umum fraksi itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, paripurna kali ini merupakan pembahasan tingkat I, terkait ranperda penyelenggaraan kota layak anak dan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah dihantarkan sebelumnya oleh Wali Kota, kini enam fraksi berikan pemandangan umum, dimana akan lahir pertanyaan dan masukan terkait dua ranperda itu.

Fraksi Gerindra, yang dibacakan Shabirin Rachmat, menyampaikan dukungan dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat dua ranperda ini. Mohon penjelasan seperti apa ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yakni bagaimana perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba.

Terkait ranperda Pajak retribusi daerah,Fraksi gerindra berharap dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Fraksi PKS, dibacakan Ibra Yasser, menyampaikan, terkait raperda penyelenggaraan kota layak anak, PKS menanyakan apa saja program dan kegiatan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan KLA. Bagaimana skema anggaran ke depan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi. Untuk raperda pajak dan retribusi daerah timbul pertanyaan, ada 18 jenis retribusi yang dapat dipungut, sedangkan dalam UU nomor 28 tahun 2009, ada 32 jenis retribusi, sehingga ada 14 objek tidak masuk dalam target Bukittinggi.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Erdison Nimli, meminta penjelasan terhadap jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi dan meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi, karena masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga anak putus sekolah.

Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi demokrat menilai perlunya pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat dan apa upaya pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan Daerah dalam pajak dan retribusi daerah dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan daerah

 

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Dedi Fatria, menyampaikan apa yang akan dicapai dari lahirnya raperda penyelenggaran kota layak anak dan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan bagaimana keberadaan perda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Syafril, menyampaikan, terkait sistem zonasi yang diterapkan pemerintah membuat pro dan kontra dan menuai banyak polemik di tengah masyarakat termasuk Kota Bukittinggi. Untuk itu fraksi golkar bertanya, bagaimana pemerintah kota mengatasi hal ini supaya tidak terjadi lagi kecemasan dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi baik tingkat SD, SMP Dan SMA sederajat. Terkait raperda pajak dan retribusi daerah, fraksi golkar menanyakan apa masih ada ruang bagi masyarakat wajib pajak untuk diskusi, mencari solusi terbaik dan bagaimana caranya.

 

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak persyaratan sebuah kota dapat dikatakan kota layak anak. Bagaimana pemerintah menilai hal ini. Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan, apakah semua objek pajak dan retribusi sudah terakomodir dalam rancangan ini, mengingat peraturan ini merupakan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya menjadi satu peraturan.

(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *