18 Apr 2026

Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sepakati Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2024. Nota kesepakatan itu ditandatangani bersama dengan hantaran R-KUPA PPAS 2023 dan dua ranperda lainnya, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu, 9 Agustus 2023.

 

Dalam paripurna kali ini, Wali Kota Bukittinggi juga hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) tahun anggaran 2023. Selain itu, Wako juga hantarkan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar,

menyampaikan, dalam setiap tahun anggaran, pemerintah bersama DPRD Bukittinggi menyusun anggaran perubahan. Sebagai salah dasar, dihantarkan R-KUPA PPAS Perubahan 2023.

 

Wako menambahkan untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dijelaskan bahwa secara konsepsi Pemerintah Daerah memiliki kewenangan secara atribusi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan juga penyelenggaraan kota layak anak merupakan lingkup dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

 

Sementara, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

 

Terkait KUA PPAS tahun 2024, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp625.106.789.737,-. Belanja Daerah sebesar Rp855.700.857.315,-. Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.000.000.000,-.

 

Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp200.594.067.578,-. DPRD Bukittinggi merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *