06 Jun 2026

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menerbitkan Surat Edaran tanggal 16 Juni 2023 nomor : 800/614/DISPERPERIN-IV/2023 tentang pendistribusian Gas Elpiji 3 kilogram di Kota Bukittinggi.

Surat Edaran itu didasarkan, dalam rangka
Menyikapi kelangkaan Gas Elpiji 3 (Tiga) Kilogram di masyarakat Kota Bukittinggi dan ditujukan kepada pimpinan perusahan agen gas LPG, pimpinan pangkalan gas LPG, camat dan lurah se-Bukittinggi.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, meminta pangkalan agar mendistribusikan Elpiji 3 Kilogram hanya kepada Rumah Tangga Miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang terdaftar di Kota Bukittinggi.

“Kepada seluruh pangkalan untuk tidak mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kilogram kepada Pengecer untuk sementara waktu, dan pangkalan harus mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yakni Rp. 17.000,” Ungkap Wako.

Wako menambahkan, pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian Gas Elpiji Kilogram dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggu kepada Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Diminta kepada Camat dan Lurah melakukan pengawasan pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram dan melaporkan setiap minggu melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian,” Ujarnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *