Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar razia warung warung kelambu (warkel), Minggu (9/4). Razia kali ini dilaksanakan di Pasar Terminal Simpang Aur, Bukittinggi, Sumatra Barat.
Alhasil, petugas amankan makanan dari satu warkel dan juga satu keranjang makanan yang dijual oleh pedagang keliling.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriyadi, menjelaskan, razia dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi dan juga berdasarkan himbauan bersama Forkopimda, untuk tidak berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa.
“Dari hasil razia hari ini, kita temukan warkel yang menyediakan makanan. Untuk itu, kita langsung tertibkan. Selain itu, juga kita amankan dagangan seorang wanita paruh baya. Diduga, ibu tersebut berjualan makanan berupa nasi bungkus yang telah dikemas dan dijual secara keliling di lantai 3 Pasar Aur. Keduanya terbukti melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 dan dikenakan sanksi denda administratif,” kata Efriyadi
Pemko terus mengimbau, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang menjual makanan atau membuka warkel di siang hari saat puasa Ramadhan ini. Bagi yang kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)
