18 Apr 2026

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, tidak hanya mendaftarkan ketua RT dan RW yang ada di Bukittinggi dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, namun, perhatian yang sama ditujukan pada Guru TPA, MDTA dan guru swasta pada Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, TK Al Quran dan pesantren, Garin Masjid dan Mushalla.

Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 881 orang Guru TPA, MDTA dan guru swasta pada Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, TK Al Quran dan pesantren, Garin Masjid dan Mushalla Kota Bukittinggi, yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako.

“Kita terus upayakan peningkatan kesejahetraan masyarakat. Ini salah satunya. Bagaimana guru mengaji, garin dan guru honor mendapat jaminan kematian. Ahli waris nantinya, juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka, yang masih sekolah,” jelasnya, Minggu (02/04).

Rincian jaminan kematian yang dapat diterima Guru Mengaji, Garin dan Guru Honor apabila Meninggal karena sakit diberikan santunan Rp 42.000.000,- dan bila Meninggal karena kecelakaan diberi santunan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *