Bukittinggi – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Bukittinggi dan Kodim 0304 Agam razia penyakit masyarakat. Razia digelar di Kota Bukittinggi, Minggu (26/3), hingga Senin (27/3) dini hari.
Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, menegaskan, razia dilakukan untuk menghabiskan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Bukittinggi.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi. Jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama para LGBT yang merusak kota ini. Kita sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriyadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar pekat. Dua diantaranya diduga waria, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.
“Keenam pelaku tidak ada satupun warga Bukittinggi. Mereka berasal dari luar daerah dan melakukan aksinya di Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. (*)
