02 Nov 2026

 

RAGAM – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, tandatangani komitmen bersama dan launching Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi, Rabu, 10 Juni 2026.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Daya tampung SMP di Kota Bukittinggi masih mencukupi kebutuhan lulusan SD, terlebih sebagian peserta didik juga memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis keagamaan maupun sekolah swasta.

 

“Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah harus benar-benar menyosialisasikan sistem ini kepada wali murid. Tidak semua orang tua memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi. Jangan sampai ada yang tertinggal karena kurang informasi. Jika sosialisasinya kurang, tentu akan menjadi masalah bagi kita,” tegasnya

 

Wako juga menekankan, sistem penerimaan yang dilakukan secara online akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga meminta camat, lurah dan seluruh unsur terkait untuk ikut menyebarluaskan informasi SPMB kepada masyarakat.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, menjelaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Pelajaran 2026/2027 terdiri dari empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Pendaftaran dibuka secara bertahap, dengan jalur afirmasi dan prestasi mulai 15 Juni 2026, sementara jalur domisili dan mutasi mulai dibuka pada 22 Juni 2026. Sistem ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Keputusan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

“SPMB 2026/2027 dirancang untuk memastikan seluruh warga yang berhak memperoleh pendidikan mendapatkan layanan pendidikan yang layak, objektif, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” ungakpnya

 

Albertiusman menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik, jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru dan jalur domisili berdasarkan akses tempat tinggal terdekat.

 

“Untuk jenjang SD, kuota jalur afirmasi sebesar 25 %, mutasi 5 % dan domisili 70 %. Sementara untuk jenjang SMP, kuota jalur afirmasi 20 %, prestasi 25 %, mutasi 5 % dan domisili 50 %. Jalur domisili juga dapat diikuti oleh calon murid yang belum diterima melalui jalur lainnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *