Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama perwakilan unsur Forkopimda, melakukan pemagaran lahan yang berada di seputaran kawasan RSUD Bukittinggi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan aset milik daerah dan merupakan hasil keputusan bersama pada rapat koordinasi yang diadakan sebelumnya.
Proses pemagaran ini dipimpin Plt. Asisten 1 Setdako, Efriadi, yang diawali dengan apel bersama di halaman RSUD Bukittinggi, Senin, 13 April 2026, bersama jajaran Polresta Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Kejari, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah pemagaran dilakukan setelah adanya tiga kali pemberitahuan dan juga peringatan secara tertulis. Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor 400.7.20/79/DKK-BKT/26 tanggal 26 Januari 2026 kepada Seluruh individu yang menempati lahan RSUD Bukittinggi, memerintahkan Kepada Pemilik Bangunan yang berada dalam Kawasan RSUD Kota Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 30 hari.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor 000.2.3.2/DKK-BKT/26 tanggal 2 Maret 2026, Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik bangunan yang berada dikawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 10 hari, jika tidak akan diberikan SP 2.
Pada tanggal 9 Maret 2026, Sebelum penyampaian SP2, Tim SK4 dari Pol PP, Polres, Kodim dan PM melakukan Sosialisasi ke Lokasi lahan RSUD yang dihuni oleh kelompok Masyarakat dan sudah disampaikan untuk segera mengosongkan lahan sesuai surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Peringatan Kedua Nomor 000.2.3.2/178/DKK-BKT/2026 tanggal 13 Maret 2026, Surat Peringatan Kedua kepada pemilik bangunan yang berada dikawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan dalam waktu 10 hari, jika tidak akan diberikan SP 3. Surat ini disampaikan langsung dengan didampingi Tim SK4 sekaligus menyampaikan secara persuasif kepada kelompok Masyarakat untuk segera mengosongkan lahan sesuai surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
Namun, karena belum ada pihak yang mengindahkan SP 2 dan tidak juga mengosongkan lahan, Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Peringatan Ketiga Nomor 000.2.3.2/189/DKK-BKT/2026 tanggal 26 Maret 2026, Surat Peringatan Ketiga kepada pemilik bangunan yang berada dikawasan RSUD Bukittinggi untuk mengosongkan lahan, jika tidak maka Pemko Bukittinggi akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan itu lah, proses pemagaran dari lahan di seputaran RSUD Bukittinggi dilakukan hari ini.
Diketahui, lahan RSUD dan seputarnya itu, merupakan tanah hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sertifikat sebelumnya Buku Tanah Nomor 4840736 Tanggal 1 Mei 1980 Luas lahan 40.000 m2.
Setelah dihibahkan ke Pemerintah Kota Bukittinggi, luas Lahan menjadi 33.972 m2 atas nama Dinas Kesehatan yang beralamat di Jl By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah sesuai sertifikat Tanah Nomor 22/ 2017 dari Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tanggal 30 November 2017. Sertifikat tanah ini sudah diuji dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/TUN/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 42-45 (Pengamanan Barang Milik Daerah), pemerintah mewajibkan pengelola barang (Pemda) melakukan pengamanan fisik, administratif dan hukum.
(**)
