18 Apr 2026

RAGAM – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota persetujuan bersama atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. Penandatanganan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna, di DPRD Bukittinggi, Jumat, 14 Juni 2024.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah, telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan hasil pembahasan Raperda ini sudah disampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan sudah pula disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 13 Juni 2024 dalam rapat paripurna internal, dan hari ini akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tersebut.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.706.975.448.172,65 dari yang ditargetkan sebesar Rp.733.692.996.334,00 atau sebesar 96.36%. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.811.015.184.022,00 dan terealisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau capaian 92,63%. Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.77.322.187.688,00. Berdasarkan data realisasi Pendapatan, realisasi Belanja dan realisasi Pembiayaan diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.33.057.673.164,80.

Anggota DPRD Bukittinggi, Shabirin Rachmat, selaku juru bicara pansus penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, menyampaikan, hasil pembahasan raperda ini telah di fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan ada beberapa poin yang menjadi catatan yang
telah di kembalikan ke Pemko Bukittinggi untuk di sempurnakan. Dan Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur Sumatera Barat
tersebut sudah di lakukan pembahasan Bersama anggota pansus dengan SKPD terkait pada hari senin 10 Juni 2024

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kerjasama legislatif dan Eksekutif serta atas kemitraan yang telah tercipta selama ini sehingga Rancangan peraturan daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Terkait Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum diharapkan rancangan peraturan daerah ini pemerintah daerah dan DPRD dapat berupaya menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini dan raperda ini dapat menjamin tersedianya prasarana sarana dan utilitas umum serta menjamin kepastian hukum dalam penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum menjadi aset pemerintah daerah. Menjamin keberlanjutan pengelolaan dan dapat mewujudkan perumahan yang baik dan sehat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *