18 Apr 2026

RAGAM – Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Hantaran itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin, 27 Mei 2024.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan 2 (dua) Badan Usaha Milik daerah (Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang).

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wawako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733.692.996.334,00 dengan realisasi sebesar Rp706.975.448.172,65 atau mencapai 96,36 % dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022,00 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523,66 yang ditutup dengan pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp123.112.709.360,20 atau 89,59%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp583.728.726.369,00 atau 97,90%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dicapai realisasi Rp134.012.443,45.

Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp721.468.847.488,00 dengan
realisasi sebesar Rp667.764.935.144,91 atau 92,56%. Realisasi untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp74.023.558.551,40
atau 93,59% dari anggaran sebesar Rp79.095.716.534,00. Realisasi dari Belanja Tidak Terduga adalah sebesar Rp849.000,00 atau 0,08% dari Anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00.
Realisasi Belanja Tak terduga senilai Rp849.000,00. Dan untuk belanja transfer Belanja untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp9.450.620.000,00, realisasi 100% dari yang dianggarkan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *