18 Apr 2026

Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sahkan ranperda pajak dan retribusi daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama ranperda ini, dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin, 9 Oktober 2023

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.

Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023. Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *