18 Apr 2026

Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi hantarkan Raperda tentang  Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023, APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dan penyelengaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Tiga rancangan anggaran itu, dihantarkan secara resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis, 14 September 2023.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, yang diwakili Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, Struktur Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970. Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundangundangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.

Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp833.948.428.755: bertambah sebesar Rp7.940.256.148: sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp841.888.684.903. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp82.689.274.861: berkurang sebesar Rp5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp77.322.187.688. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

Sementara itu, arah dan kebijakan APBD tahun 2024, disusun secara sistematis dan terukur dalam rangka pencapaian Visi/Misi Kota Bukittinggi yakni Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Tema yang diusung pada untuk Tahun 2024 ini adalah “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan”.

Postur R-APBD 2024, pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp625.106.789.737. Pendapatan daerah ini belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.

Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp747.442 290.108, Belanja Modal sebesar Rp97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000,dan Belanja Transfer sebesar Rp9.500.620.000.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp30.000.000.000 yang merupakan estimasi SILPA Tahun 2023. Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut terdapat defisit sebesar Rp200.594.067.578,-

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Cita-cita nasional adalah dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kota Bukittinggi saat ini masih memiliki permasalahan dalam menata perkembangan perumahan dan permukiman yang juga merupakan masalah besar nasional Indonesia di kota-kota lainnya.

Fenomena perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota yang begitu pesat juga berdampak langsung terhadap tingginya permintaan kebutuhan perumahan dan permukiman. Sementara itu keterbatasan lahan dan wilayah ruang terbuka menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Kota Bukittinggi, dengan tingginya kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau perlu didukung oleh Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang merupakan kelengkapan fisik dari perumahan itu sendiri. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas , umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak

Untuk itu, Pemerintah Kota Bukittinggi berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Rancangan Peraturan Daerah ini sudah disusun Cukup lama, mulai dari penyusunan naskah akademik Penyusunan draf Raperda ditingkat Pemerintah Daerah. Dan telah dilakukan pengharmonisasian, Pembulatan, pemantapan, Konsepsi oleh kantor wilayah Sumatera Barat Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah sumatera Barat Kementerian Hukum dan HAM Nomor W3.PP.04.02-546 tanggal 31 Juli 2023.

Dengan ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup seperti, penyediaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,perencanaan dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas Umum serta pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan

Wawako mengharapkan dengan lahirnya Peraturan ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, DPRD akan bahas hantaran ini melalui setiap fraksi. DPRD akan menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan Jumat 15 September 2023 mendatang.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *