Pemerintahan Kota Bukittinggi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) gelar sosialisasi Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Keuangan, Jumat 1 September 2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Undang – undang TPKS ini merupakan sebagai terobosan yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini mengenai kekerasan seksual yang makin marak terjadi di Indonesia. UU TPKS ini hadir sebagai landasan hukum agar kasus yang ada dapat diminimalisir keberadaannya, sehingga semua pihak dapat memutus mata rantai kejahatan seksual.
Wako mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian pada kondisi generasi terkini yang sangat rentan terhadap pengaruh buruk globalisasi dan harus mampu melalukan langkah yang tepat untuk mengantisipasi pengaruh buruk.
Kepala DP3APPKB, Nauli, menyampaikan Pelaksanaan sosialisasi Undang – Undang TPKS ini dilaksanakan selama 1 hari, dengan peserta berasalkan dari unsur pemerintahan, Camat, Lurah se Kota Bukittinggi, serta Perwakilan tokoh masyarakat, Tokoh Agama, LPM, Bundo Kanduang, Satgas Perlindungan anak daerah.
Pada kesempatan ini dilaksanakan sosialisasi undang – undang tindak pidana kekerasan seksual, pemasangan konkarde satgas perlindungan perempuan dan anak kelurahan, pengukuhan untuk 42 pengurus forum anak daerah Kota Bukittinggi, serta penyerahan hadiah instasi ramah anak.
(**)
