Pemerintah Kota Bukittinggi menerima Kunjungan Kerja (kunker) dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mentawai. Rombongan diterima di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Balaikota Bukittinggi, Selasa (27/06).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Israr Taileleu, menyampaikan, kunker ke Bukittinggi ini dilakukan untuk Koordinasi dan Konsultasi DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kepala Daerah Kepulauan Mentawai telah mengajukan ranperda terkait penggabungan SKPD atau perubahan nomenklatur. Sebelum mengambil keputusan, tentunya butuh masukan dari daerah lain, salah satunya Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Staff Ahli Wali Kota Bukittinggi, Melfi Abra, menjelaskan, Pemko Bukittinggi telah mulai menyusun Perda pemberlakuan SOTK baru sejak 2020 lalu. Setelah melaui proses yang cukup panjang, akhirnya Perda ini disahkan pada Agustus 2022.
“Setelah perda disahkan, dibuat Perwako pendukungnya. Selanjutnya, 30 Desember 2022, para pejabat seuai SOTK baru dilantik oleh Bapak Wali Kota. Terhitung Januari 2023, telah berjalan SOTK baru itu. Secara prinsip, perda memang dibutuhkan untuk restrukturisasi. Salah satu contohnya, Dinas pariwisata Pemuda Olahraga, kini dipisah menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.
Penyusunan SOTK, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing masing. Namun demikian, saat ini Kabupaten Kepulauan Mentawai mencari informasi terkait penyusuan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang diajukan oleh PJ Bupati daerah setempat.
(**)
