18 Apr 2026

RAGAM — Pemerintah Kota dan DPRD Bukittinggi tandatangani nota persetujuan APBD 2026, Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026, serta Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sabtu, 29 November 2025.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pembahasan melibatkan DPRD, Pemerintah Kota, dan perangkat daerah untuk memastikan koordinasi, efektivitas, dan ketepatan waktu pelaksanaan. APBD 2026 dibahas melalui pemandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, dan pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, lalu disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada 28 November 2025.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menekankan, Propemperda 2026 memuat 16 rancangan perda yang disusun terencana dan sistematis. Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026 sebagai pedoman kerja, memastikan regulasi dan agenda daerah sejalan dengan prioritas pembangunan. APBD 2026 disetujui untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan menjamin kelancaran pemerintahan. Wako juga mengapresiasi kerja DPRD dan perangkat daerah yang menghasilkan daftar rancangan perda yang dibutuhkan untuk penataan kebijakan daerah.

Juru Bicara Bapemperda, Dewi Anggraini, menjelaskan, Pemko mengusulkan 10 rancangan perda 2026, termasuk penguatan tata ruang, lingkungan, bencana, hingga APBD. Dari evaluasi Propemperda 2025, tujuh rancangan telah diundangkan, sementara dua diparipurnakan hari ini. Propemperda 2026 terbagi dalam tiga masa sidang dan memuat 16 rancangan perda prioritas, dengan kemungkinan rancangan tambahan jika dibutuhkan.

Juru Bicara Pansus, Amrizal, menyatakan, kalender penyelenggaraan pemerintah 2026 difinalkan 21 November 2025. Penyempurnaan meliputi redaksi latar belakang, istilah SKPD diganti Perangkat Daerah, jumlah kegiatan 18, serta penyesuaian jadwal Musrenbang, LKPJ, reses, perubahan APBD, Propemperda 2027, dan Hari Jadi Kota. Perbaikan ini memperkuat efektivitas, akuntabilitas, koordinasi, dan keterpaduan pelaksanaan pemerintahan.

Banggar DPRD, Dedi Fatria, menyebutkan, APBD 2026 disepakati sebesar Rp 658,12 miliar, dengan pendapatan Rp 590,26 miliar, belanja Rp 656,62 miliar, defisit Rp 66,36 miliar ditutup dengan pembiayaan netto, sehingga Silpa Rp 0,-.

Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Vina Kumala menyampaikan, seluruh perangkat yang terdampak perampingan dan penggabungan menyetujui perubahan. Raperda telah difasilitasi Gubernur Sumbar dan dapat dilanjutkan untuk disahkan dalam paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *