Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi mengubah kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah untuk pembebasan iuran komite bagi siswa SLTA dan SLB (negeri dan swasta). Mulai tahun 2025, bantuan ini hanya akan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi setelah tiga tahun program berjalan sejak 2022. Selama ini, semua siswa SLTA/SLB ber-KTP Bukittinggi mendapat pembebasan iuran komite yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, kondisi keuangan daerah yang terbatas membuat Pemko Bukittinggi perlu melakukan efisiensi dan menyesuaikan penggunaan anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman, menjelaskan, pelaksanaan program sebelumnya dinilai tidak tepat sasaran. Banyak siswa dari keluarga mampu, seperti anak ASN, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD, bahkan warga dari luar kota yang memindahkan alamat ke Bukittinggi, ikut menikmati bantuan ini.
“Akibatnya, beban anggaran terus meningkat, sementara masih banyak kebutuhan mendesak yang menjadi kewenangan kota, seperti perbaikan sekolah TK, SD, SMP, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Keputusan pembatasan penerima bantuan ini juga telah dibahas bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa BKK harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan fokus pada pemenuhan urusan wajib yang belum tertangani.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penggunaan APBD menjadi lebih efektif, adil, dan tepat sasaran, serta dapat meningkatkan pelayanan dasar yang benar-benar menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bukittinggi.
(**)
