RAGAM – Pemerintah Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan, gelar bimbingan teknis pendampingan regulasi, bagi tenaga apotek pada sarana pelayanan kefarmasian (Saryanfar). Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Royal Denai, Senin (22/07).
Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Faroza, didampingi Kabid PSDK, Sanora Yuder, menjelaskan, dalam meningkatkan derajat dan pelayanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Bukittinggi, melakukan pendampingan regulasi merupakan kegiatan pembinaan untuk pelaku usaha oleh instansi pemerintah terutama instansi penerbit izin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola potek dan toko obat, sehingga pengelolaan sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat, terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola apotek dan toko obat. Sehingga tersebut sarana pelayanan kefarmasian terutama apotek dan tpko obat yang memenuhi standar dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh apoteker penanggungjawab atau tenaga teknis kefarmasian, penanggungjawab fasilitas pelayanan kefarmasian, tenaga kefarmasian lainnya, serta pemilik apotek dan toko obat. Peaerta diberikan materi oleh Dinas Kesehatan, Balai POM / DPMPTSP/ organisasi profesi (IAI) setempat atau Instansi lain yang berkompeten.
