18 Apr 2026

RAGAM – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), gelar rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) . Rakor ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, 27 Juni 2024.

Sekretaris Daerah Bukittinggi, Martias Wanto, menyampaikan, rapat koordinasi PLID ini, dilaksanakan untuk membantu PPID utama dalam penyedian informasi dan dokumentasi publik di lingkungan masing – masing, serta update informasi dan dokumentasi publik pada website PLID kota Bukittinggi. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, menyampaikan, informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelengraan negara dan atau penyelenggara dan penyelengaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tujuan pelaksanaan ini memaksimalkan pengelolaan layanan informasi publik dan dokumentasi publik sehingga menjemput kembali Kota menuju Informatif dan menjadi Informatif.

Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, menyampaikan, monitoring dan evaluasi (MONEV) keterbukaan informasi publik, Monitoring dan evaluasi merupakan dua kegiatan yang sejalan. Monitoring suatu kegiatan memantau pelaksanaan KIP di BP, sedangkan evaluasi merupakan penilaian realisasi KIP di BP. Monitoring ini perencanaan dan pelaksanaan tahapan pendampingan BP oleh KI Sumbar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi, Suryadi, menyampaikan, rakor yang diselenggarakan hari ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, serta memaksimalkan peran PPID pelaksanaan atau pembantu dalam penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan SKPD dan Pemko Bukittinggi. Dan persiapan mengahdapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2024.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *