18 Apr 2026

RAGAM – Wakil Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Hantaran Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung DPRD. Selasa, 28 Mei 2024

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, objek pajak dan retribusi yang belum mencapai 100% seperti Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, terhadap hal ini dapat di jelaskan bahwa untuk retribusi pelayanan persampahan khusus untuk 3 wilayah pasar retribusi ini melekat pada retribusi grosir/toko/kios dan los dimana retribusi toko/kios dan los masih dibawah 100% untuk retribusi Terminal masih dibawah 100% hal ini disebabkan banyaknya angkot dan angdes yang tidak beroperasi secara rutin karena sepinya penumpang. Hal ini disebabkan maraknya transportasi online yang beroperasi di Bukittinggi.

Retribusi tempat khusus parkir terealisasi dibawah 100% hal ini disebabkan rendahnya kunjungan ke tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi telah mencapai 102,50%, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan mencapai 109,33% serta Retribusi IMB telah mencapai 103,97%.

Untuk Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 92,63% dari anggaran dapat kami sampaikan bahwa serapan anggaran tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Meskipun demikian secara nominal masih terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp59.775.221.325,69 yang terdiri dari sisa anggaran belanja operasi sebesar Rp53.703.912.343,09, sisa anggaran Belanja Modal sebesar Rp5.072.157.982,60, Sisa anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp999.151.000,00. Sisa anggaran belanja operasi ini berasal dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Untuk Hantaran Raperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 sesuai visi RPJPN Tahun 2025-2045 dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan sementara untuk visi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 adalah berlansakan “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah” dengan Sasaran Visi yang meliputi, PDRB per-kapita Kota Bukittinggi pada tahun 2045 nanti mencapai Rp534,55 juta, tingkat kemiskinan di Kota Bukittinggi pada tahun 2045 nanti menjadi 0,8 persen, rasio gini Kota Bukittinggi pada tahun 2045 nanti menjadi 0,200, nilai Indeks Pembangunan Manusia Kota Bukittinggi pada tahun 2045 nanti menjadi 95,05 dan Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi pada tahun 2045 nantiĀ mencapaiĀ 69,5.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *