Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan ranperda penanaman modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke DPRD. Dua ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa, 21 November 2023.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.
Wawako menambahkan, Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal,pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal,data dan sistem informasi Penanaman Modal serta artisipasi masyarakat,dan pendanaan.
Untuk ranperda PPPA, Wawako menjelaskan, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan. Pada rancangan peraturan daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Bukittinggi merupakan kota wisata wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam melakukan penanaman modal.
Terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, Beny menyampaikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu uruan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(**)
